Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Camat Rajeg mengumumkan juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Rajeg Tahun 2024, Melalui Tim ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah kabupaten tangerang formasi tahun ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Dalam Rangka Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional para Pegawai Kecamatan Rajeg ikut mensukseskan dengan cara ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
TANGERANG,Muhidi beserta istri dan ke 3 anaknya yang beralamat di kp gembong Sageng RT 04 ...
-
17 Jun 2026
INFORMASI UMUM
TANGERANG,Hari Selasa 04 Januari 2021 pukul 14.15 Wib merupakan hari yang paling naas bagi ibu ...