Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Camat Rajeg mengumumkan juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Rajeg Tahun 2024, Melalui Tim ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah kabupaten tangerang formasi tahun ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Dalam Rangka Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional para Pegawai Kecamatan Rajeg ikut mensukseskan dengan cara ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
TANGERANG,Muhidi beserta istri dan ke 3 anaknya yang beralamat di kp gembong Sageng RT 04 ...
-
17 Jun 2026
INFORMASI UMUM
TANGERANG,Hari Selasa 04 Januari 2021 pukul 14.15 Wib merupakan hari yang paling naas bagi ibu ...